بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
اللهُم َّصلِّ علٰى سَيِّدنا مُحَمّدٍ عبدِكَ وَنبيِّكَ ورسولِكَ النَّبيِّ الاُمِيّ وَعلٰى اٰلهِ وَصَحْبِهِ وسَلِّم تسليماً بقدرِ عظمةِ ذاَتِكَ في كـُلِّ وَقتٍ وَحيـنٍ
الحديث
السادس
HADITS
KEENAM
6.
HALAL DAN HARAM TELAH JELAS
عَنْ
أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ
رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَقُوْلُ : إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ
مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنّ آَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ
فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ
فِي الْحَرَامِ، آَالرَّاعِي يَرْعىَ حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ،
أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ
فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ آُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ
فَسَدَ الْجَسَدُ آُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ
[رواه البخاري ومسلم]
Terjemah hadits / : ترجمة الحديث
Dari Abu Abdillah Nu’man bin Basyir radhiallahuanhu dia berkata: Saya mendengar
Rasulullah
bersabda: Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu
jelas. Diantara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar)
yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia
telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam
perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan.
Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya disekitar
(ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya.
Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah adalah apa
yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging,
jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah
seluruh tubuh; ketahuilah bahwa dia adalah hati “. (Riwayat Bukhori dan Muslim)
[Bukhari
no. 52, Muslim no. 1599]
Penjelasan /Syarah:
Hadits ini
merupakan salah satu pokok syari’at Islam. Abu Dawud As Sijistani
berkata,“Islam bersumber pada empat (4) hadits.” Dia sebutkan diantaranya
adalah hadits ini. Para ulama telah sepakat atas keagungan dan banyaknya
manfaat hadits ini.
Kalimat,
“Sesungguhnya yang Halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan diantara keduanya
ada perkara yang samar-samar” maksudnya segala sesuatu terbagi kepada tiga
macam hokum. Sesuatu yang ditegaskan halalnya oleh Allah, maka dia adalah halal,
seperti firman Allah (QS. Al-Maa’idah 5 : 5), ”Aku
Halalkan bagi kamu hal-hal yang baik dan makanan (sembelihan) ahli kitab halal
bagi kamu” dan firman-Nya dalam (QS. An-Nisaa 4:24), “Dan dihalalkan bagi kamu
selain dari yang tersebut itu”
dan
lain-lainnya. Adapun yang Allah nyatakan dengan tegas haramnya, maka dia menjadi
haram, seperti firman Allah dalam (QS. An-Nisaa’ 4:23), “Diharamkan bagi kamu (menikahi) ibu-ibu kamu, anak-anak perempuan
kamu …..” dan firman Allah (QS. Al-Maa’idah 5:96), “Diharamkan bagi kamu memburu hewan didarat selama kamu
ihram”. Juga diharamkan perbuatan keji yang terang-terangan maupun yang tersembunyi.
Setiap perbuatan yang Allah mengancamnya dengan hukuman tertentuatau siksaan
atau ancaman keras, maka perbuatan itu haram.
Adapun yang
syubhat (samar) yaitu setiap hal yang dalilnya masih dalam pembicaraan atau
pertentangan, maka menjauhi perbuatan semacam itu termasuk wara’. Para Ulama berbeda pendapat mengenai pengertian syubhat
yang diisyaratkan oleh Rasulullah .
Pada hadits
tersebut, sebagian Ulama berpendapat bahwa hal semacam itu haram hukumnya
berdasarkan sabda Rasulullah, “barangsiapa menjaga
dirinya dari yang samar-samar itu, berarti ia telah menyelamatkan agama dan
kehormatannya”.
Barangsiapa
tidak menyelamatkan agama dan kehormatannya, berarti dia telah terjerumus
kedalam perbuatan haram. Sebagian yang lain berpendapat bahwa hal yang syubhat
itu hukumnya halal dengan alasan sabda Rasulullah, “seperti
penggembala yang menggembala di sekitar daerah terlarang” kalimat ini
menunjukkan bahwa syubhat itu halal, tetapi meninggalkan yang syubhat adalah
sifat yang wara’. Sebagian lain lagi berkata bahwa syubhat yang tersebut pada
hadits ini tidak dapat dikatakan halal atau haram, karena Rasulullah
menempatkannya diantara halal dan haram, oleh karena itu kita memilih diam
saja, dan hal itu termasuk sifat wara’ juga.
Dalam
shahih Bukhari dan Muslim disebutkan sebuah hadits dari ‘Aisyah, ia berkata : “Sa’ad
bin Abu Waqash dan ‘Abd bin Zam’ah mengadu kepada Rasulullah tentang seorang
anak laki-laki. Sa’ad berkata : Wahai Rasulullah anak laki-laki ini adalah anak
saudara laki-lakiku.’Utbah bin Abu Waqash. Ia (‘Utbah) mengaku bahwa anak
laki-laki itu adalah anaknya. Lihatlah kemiripannya” sedangkan ‘Abd bin Zam’ah
berkata; “ Wahai Rasulullah, Ia adalah saudara laki-lakiku, Ia dilahirkan
ditempat tidur ayahku oleh budak perempuan milik ayahku”, lalu Rasulullah
memperhatikan wajah anak itu (dan melihat kemiripannya dengan ‘Utbah) maka
beliau Rasulullah bersabda : “Anak laki-laki ini untukmu wahai ‘Abd bin Zam’ah,
anak itu milik laki-laki yang menjadi suami perempuan yang melahirkannya dan
bagi orang yang berzina hukumannya rajam.
Dan wahai
Saudah, berhijablah kamu dari anak laki-laki ini” sejak saat itu Saudah tidak
pernah melihat anak laki-laki itu untuk seterusnya. Rasulullah telah menetapkan
bahwa anak itu menjadi hak suami dari perempuan yang melahirkannya, secara
formal anak laki-laki itu menjadi anak Zam’ah. ‘Abd bin Zam’ah adalah saudara
laki-laki Saudah, istri Rasulullah , karena Saudah putrid Zam’ah.
Ketetapan
semacam ini berdasarkan suatu dugaan yang kuat bukan suatu kepastian. Kemudian
Rasulullah menyuruh Saudah untuk berhijab dari anak laki-laki itu karena adanya
syubhat dalam masalah itu. Jadi tindakan ini bersifat kehati-hatian. Hal itu termasuk
perbuatan takut kepada Allah SWT, sebab jika memang pasti dalam pandangan
Rasulullah anak laki-laki itu adalah anak Zam’ah, tentulah Rasulullah tidak menyuruh
Saudah berhijab dari saudara laki-lakinya yang lain, yaitu ‘Abd bin Zam’ah dan
saudaranya yang lain.
Pada Hadits
‘Adi bin Hatim, ia berkata : “Wahai Rasulullah, saya melepas anjing saya dengan
ucapan Bismillah untuk berburu, kemudian saya dapati ada anjing lain yang melakukan
perburuan” Rasulullah bersabda, “Janganlah kamu makan (hewan buruan yang kamu
dapat) karena yang kamu sebutkan Bismillah hanyalah anjingmu saja, sedang
anjing yang lain tidak”. Rasulullah memberi fatwa semacam ini dalam masalah syubhat
karena beliau khawatir bila anjing yang menerkam hewan buruan tersebut adalah
anjing yang dilepas tanpa menyebut Bismillah. Jadi seolah-olah hewan itu disembelih
dengan cara diluar aturan Allah. Allah berfirman, “Sesungguhnya hal itu adalah perbuatan fasiq” (QS.
Al-An’am 6:121)
Dalam fatwa
ini Rasulullah menunjukkan sifat kehati-hatian terhadap hal-hal yang masih
samar tentang halal atau haramnya, karena sebab-sebab yang masih belum jelas. Inilah
yang dimaksud dengan sabda Rasulullah , “Tinggalkanlah
sesuatu yang meragukan kamu untuk berpegang pada sesuatu yang tidak meragukan
kamu” Sebagian Ulama berpendapat, syubhat itu ada tiga macam :
1.Sesuatu
yang sudah diketahui haramnya oleh manusia tetapi orang itu ragu apakah masih haram
hukumnya atau tidak. misalnya makan daging hewan yang tidak pasti cara penyembelihannya, maka
daging semacam ini haram hukumnya kecuali terbukti dengan yakin telah
disembelih (sesuai aturan Allah). Dasar dari sikap ini adalah hadits ‘Adi bin
Hatim seperti tersebut diatas.
2. Sesuatu
yang halal tetapi masih diragukan kehalalannya, seperti seorang laki-laki yang
punya istri namun ia ragu-ragu, apakah dia telah menjatuhkan thalaq kepada istrinya
atau belum, ataukah istrinya seorang perempuan budak atau sudah dimerdekakan.
Hal seperti ini hukumnya mubah hingga diketahui kepastian haramnya, dasarnya
adalah hadits ‘Abdullah bin Zaid yang ragu-ragu tentang hadats, padahal sebelumnya
ia yakin telah bersuci.
3.Seseorang
ragu-ragu tentang sesuatu dan tidak tahu apakah hal itu haram atau halal, dan
kedua kemungkinan ini bisa terjadi sedangkan tidak ada petunjuk yang menguatkan
salah satunya. Hal semacam ini sebaiknya dihindari, sebagaimana Rasulullah
pernah melakukannya pada kasus sebuah kurma yang jatuh yang beliau temukan
dirumahnya, lalu Rasulullah bersabda : “Kalau
saya tidak takut kurma ini dari barang zakat, tentulah saya telah memakannya” Adapun
orang yang mengambil sikap hati-hati yang berlebihan, seperti tidak menggunakan
air bekas yang masih suci karena khawatir terkena najis, atau tidak mau sholat
disuatu tempat yang bersih karena khawatir ada bekas air kencing yang sudah kering,
mencuci pakaian karena khawatir pakaiannya terkena najis yang tidak diketahuinya
dan sebagainya, sikap semacam ini tidak perlu diikuti, sebab kehati-hatian yang
berlebihan tanda adanya halusinasi dan bisikan setan, karena dalam
masalahtersebut tidak ada masalah syubhat sedikitpun. Wallahu a’lam.
Kalimat,
“kebanyakan manusia tidak mengetahuinya” maksudnya tidak mengetahui tentang
halal dan haramnya, atau orang yang mengetahui hal syubhat tersebut didalam dirinya
masih tetap menghadapi keraguan antara dua hal tersebut, jika ia mengetahui sebenarnya
atau kepastiannya, maka keraguannya menjadi hilang sehingga hukumnya pasti
halal atau haram. Hal ini menunjukkan bahwa masalah syubhat mempunyai hokum
tersendiri yang diterangkan oleh syari’at sehingga sebagian orang ada yang berhasil
mengetahui hukumnya dengan benar.
Kailmat,
“maka barangsiapa menjaga dirinya dari yang samar-samar itu, berarti ia telah
menyelamatkan agama dan kehormatannya” maksudnya menjaga dari perkara yang
syubhat.
Kalimat,
“barangsiapa terjerumus dalam wilayah samar-samar maka ia telah terjerumus
kedalam wilayah yang haram” hal ini dapat terjadi dalam dua hal :
1. Orang yang
tidak bertaqwa kepada Allah dan tidak memperdulikan perkara syubhat maka hal
semacam itu akan menjerumuskannya kedalam perkara haram, atau karena sikap
sembrononya membuat dia berani melakukan hal yang haram, seperti kata sebagian
orang : “Dosa-dosa kecil dapat mendorong perbuatan dosa besar dan dosa besar mendorong
pada kekafiran”
2. Orang yang
sering melakukan perkara syubhat berarti telah menzhalimi hatinya, karena
hilangnya cahaya ilmu dan sifat wara’ kedalam hatinya, sehingga tanpa disadari
dia telah terjerumus kedalam perkara haram. Terkadang hal seperti itu menjadikan
perbuatan dosa jika menyebabkan pelanggaran syari’at.
Rasulullah
bersabda : “seperti penggembala yang menggembala di sekitar daerahterlarang
maka hampir-hampir dia terjerumus kedalamnya” ini adalah kalimat perumpamaan
bagi orang-orang yang melanggar larangan-larangan Allah. Dahulu orang arab
biasa membuat pagar agar hewan peliharaannya tidak masuk ke daerah terlarang
dan membuat ancaman kepada siapapun yang mendekati daerah terlarang tersebut.
Orang yang takut mendapatkan hukuman dari penguasa akan menjauhkan gembalaannya
dari daerah tersebut, karena kalau mendekati wilayah itu biasanya terjerumus.
Dan terkadang penggembala hanya seorang diri hingga tidak mampu mengawasi
seluruh binatang gembalaannya. Untuk kehati-hatian maka ia membuat pagar agar
gembalaannya tidak mendekati wilayah terlarang sehingga terhindar dari hukuman.
Begitu juga dengan larangan Allah seperti membunuh, mencuri, riba, minum khamr,
qadzaf, menggunjing, mengadu domba dan sebagainya adalah hal-hal yang tidak
patut didekati karena khawatir terjerumus dalam perbuatan itu.
Kalimat,
“Ingatlah bahwa dalam jasad ada sekerat daging jika ia baik maka baiklah seluruh
jasadnya” yang dimaksud adalah hati, betapa pentingnya daging ini walaupun bentuknya
kecil, daging ini disebut Al-Qalb (hati) yang merupakan anggota tubuh yang paling
terhormat, karena ditempat inilah terjadi perubahan gagasan, sebagian penyair bersenandung,
“Tidak dinamakan hati kecuali karena menjadi tempat terjadinya perubahan gagasan,
karena itu waspadalah terhadap hati dari perubahannya”
Allah
menyebutkan bahwa manusia dan hewan memiliki hati yang menjadi pengatur kebaikan-kebaikan
yang diinginkan. Hewan dan manusia dalam segala jenisnya mampu melihat yang baik
dan buruk, kemudian Allah mengistimewakan manusia dengan karunia akal disamping
dikaruniai hati sehingga berbeda dari hewan. Allah berfirman, “Tidakkah mereka mau berkelana dimuka bumi karena mereka mempunyai
hati untuk berpikir, atau telinga untuk mendengar…” (QS. Al-Hajj
22:46).
Allah telah
melengkapi dengan anggota tubuh lainnya yang dijadikan tunduk dan patuh kepada
akal. Apa yang sudah dipertimbangkan akal, anggota tubuh tinggal melaksanakan
keputusan akal itu, jika akalnya baik maka perbuatannya baik, jika akalnya
jelek, perbuatannya juga jelek. Bila kita telah memahami hal diatas, maka kita
bisa menangkap dengan jelas sabda Rasulullah , “Ingatlah bahwa dalam jasad ada
sekerat daging jika ia baik maka baiklah seluruh jasadnya dan jika ia rusak maka
rusaklah seluruh jasadnya. Ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati”.
Kita
memohon kepada Allah semoga Dia menjadikan hati kita yang jelek menjadi baik, wahai
Tuhan pemutar balik hati, teguhkanlah hati kami pada agama-Mu, wahai Tuhan pengendali
hati, arahkanlah hati kami untuk taat kepada-Mu.
Pelajaran yang terdapat dalam hadits / :
1. Termasuk sikap wara’5) adalah meninggalkan syubhat .
2. Banyak melakukan syubhat akan
mengantarkan seseorang kepada perbuatan haram.
3. Menjauhkan perbuatan dosa kecil
karena hal tersebut dapat menyeret seseorang kepada
perbuatan dosa besar.
4. Memberikan perhatian terhadap
masalah hati, karena padanya terdapat kebaikan fisik.
5. Baiknya amal perbuatan anggota
badan merupakan pertanda baiknya hati.
6. Pertanda ketakwaan seseorang jika
dia meninggalkan perkara-perkara yang diperbolehkan karena khawatir akan
terjerumus kepada hal-hal yang diharamkan.
7. Menutup pintu terhadap
peluang-peluang perbuatan haram serta haramnya sarana dan cara ke arah sana.
8. Hati-hati dalam masalah agama dan
kehormatan serta tidak melakukan perbuatanperbuatan yang dapat mendatangkan
persangkaan buruk.
Mohon Maaf, Kepada Semua Sahabat, Atas Ketidak Nyamanannya, Dengan adanya Shortener Di Link Download. Mohon Keridhoannya. Terima Kasih.**** Apabila kesulitan Download Silahkan buka/klik gambar(Cara Download) kalau Di hp, Geser kebawah. Apabila masih kesulitan, Silahkan copy paste link download yang ada, kebrowser.*** Apabila ada link Download yg rusak/mati, mohon beritahu kami lewat komentar dibawah ini.